Skandal Suap Pejabat

Eks DPRD Kalsel Sebut Perlu Aturan Pembatasan Transaksi untuk Cegah Korupsi

Eks DPRD Kalsel menyebut perlu adanya aturan pembatasan transaksi masyarakat untuk mencegah korupsi.

Featured-Image
Anang Rosadi memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan. Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

bakabar.com, JAKARTA – Mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan, Anang Rosadi menyebutkan Indonesia akan selamat dari korupsi dengan membuat undang-undang pembatasan transaksi bagi seluruh elemen masyarakat.

Ia menyebutkan, UU tentang tindak pidana korupsi yang sudah ada saat ini masih terbilang cukup lemah. Pasalnya, masih banyak koruptor yang melakukan berbagai cara untuk melakukan korupsi, terutama dalam melakukan transaksi.

“Oleh karenanya selama undang-undang tentang korupsi sangat lemah jangan pernah berharap bangsa ini menjadi baik makanya untuk memperbaiki keadaan harus dilahirkan UU pembatasan transaksi tunai,” ujar Anang yang juga Pegiat Anti Korupsi kepada bakabar.com, Kamis (30/3).

Baca Juga: Tersandung Korupsi, Bupati Kapuas dan Istri Miliki Harta Rp8,7 Miliar

Dengan adanya udang-undang pembatasan transaksi, kasus-kasus yang menggunakan transaksi tak wajar kemungkinan kecil tidak akan terulang lagi.

Anang menambahkan dengan kondisi Indonesia yang banyak huru-hara dalam pengungkapakan kasus korupsi seperti sekarang telah menggambarkan kondisi negara yang tidak stabil.

Baca Juga: Korupsi Bupati Kapuas dan Istri Terkait Biaya Politik

Selain uu pembatasan transaksi, Anang juga merekomendasikan agar pemerintah segera memantau pendaftaran, pencatatan, dan pelepasan aset di dalam suatu kelembagaan.

“Berdamai dengan masa lalu, lakulan pemutihan aset dan legalisasi,” tambahnya.

Ia pun juga berharap pemerintah dapat menerapkan undang-undang beban pembuktian terbalik serta mendesak para lembaga penegak hukum dapat berlaku tegas dan keras kepada tersangka tindak pidana korupsi.

“Tanpa ini mustahil kita selamat dari korupsi,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner