bakabar.com, JAKARTA - Bupati Kapuas Ben Brahim Bahat dan istrinya anggota DPR RI akhirnya muncul ke publik. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sekaligus suap.
"Kami telah menetapkan dua orang tersangka yaitu kepala daerah dan anggota DPR RI Komisi 3," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa sore (28/3).
Sepasang suami istri tersebut hadir di gedung KPK setelah dilakukan dua kali pemanggilan. "Ini merupakan pemanggilan yang kedua dan keduanya hadir," jelasnya.
Baca Juga: Potret Bupati Kapuas-Istri, Dua Sejoli Politisi Berstatus Tersangka KPK
Keduanya diduga melakukan perbuatan meminta, menerima dan memotong pembayaran kepada ASN seolah-olah menjadi utang senilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Bupati Ditangkap, KPK Geledah Ruang Sekda Kapuas
"Pasal 12 huruf F UU Tipikor itu ya masuknya," jelasnya.
Selain itu, ditemukan fakta adanyaa dugaan suap dari berbagai pihak terkait dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
"Untuk melengkapi proses penyelidikan, tim KPK juga masih melakukan penggeledahan di kantor Bupati dan kantor Dinas di Kapuas," terangnya.
Belakangan diketahui, KPK mengonfirmasi bahwa aksi lancung tersebut dilakukan Ben Brahim untuk menambal pengeluaran biaya politik pada Pemilihan Bupati Kapuas 2018 silam. Termasuk untuk membiayai sejumlah lembaga survei.
"Untuk biaya politik," jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.