bakabar.com, JAKARTA - KPK terus melidik dugaan tindak gratifikasi yang menyeret Wamenkumham Eddy Hiariej. Teranyar, kasus ini sudah naik ke babak penyidikan.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK, namun demikian teman-teman tahu kebijakan di KPK semua perkara perlakukan sama," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (6/11).
Baca Juga: Dipolisikan Aspri Wamenkumham, LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW
Menurutnya, setiap kasus yang ditangani KPK membutuhkan waktu guna memproses syarat-syarat admnistrasi. Tak tergesa-gesa.
"Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup artinya bahwa kami masih membutuhkan proses-proses dan kami membutuhkan syarat-syarat formilnya untuk proses administrasinya termasuk alat bukti yang kami peroleh ketika proses penyelidikan," kata Ali.
Baca Juga: Dipolisikan Aspri Wamenkumham, LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW
"Nah karena itu pasti akan kami sampaikan lebih lanjut karena transparansi kepada masyarakat menjadi hal penting dalam pemberantasan korupsi. Bahwa proses penyelidikan gratifikasi di Kemenkumham," sambungnya.
Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan kasus penerimaan gratifikasi Wamenkumham beberapa waktu lalu.
Mulanya Eddy Hiariej merekomendasikan Yosi sebagai kuasa hukum. Hasil pekerjaan sebagai advokat tersebut lantas ditransfer ke rekening atas nama Yogi Ari Rukmana.
Yogi Ari Rukmana adalah asisten pribadi yang melekat pada wamen. Sekaligus menjabat sebagai bendahara umum di Persatuan Lawn Tennis Indonesia dimana Edward Omar menjadi Ketua Umumnya.
Baca Juga: KPK Akui Belum Ada Perkembangan Penyelidikan Kasus Wamenkumham
Sugeng menambahkan bahwa aliran dana Rp7 miliar tersebut terbilang besar bagi seorang advokat yang reputasinya di publik nyaris tak terdengar.
“Kelas Yosi sebagai advokat nyaris tak terdengar. Reputasinya dipublik nyaris tak terdengar,” tambah Sugeng.
Belakangan, pemberian gratifikasi tersebut berkaitan dengan Hermawan Helmut (HH) Dirut PT Citra Lampian Mandiri (CLM) yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.
“Pemberian ini berkaitan dengan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen. Kemudian oleh Wamen diarahkan ke asprinya,” ujar Sugeng saat melaporkan Eddy ke KPK, beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Sugeng menduga aliran dana Rp7 miliar itu terkait dua peristiwa. Yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.