Skandal Suap Pejabat

Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Keponakan Wamenkumham Archi Bella mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan dalam kasus pencemaran nama baik.

Featured-Image
Archi Bella, keponakan Wamenkumham didampingi pengacaranya memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri (Foto: ANTARA)

bakabar.com, JAKARTA - Keponakan Wamenkumham Archi Bella mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan gugatan tersebut buntut dari penetapan tersangka Archi atas kasus pencemaran nama baik pamannya Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan itu akan dijadwalkan pada 5 Juni mendatang dengan tergugat Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

“Iya benar (Keponakan Wamenkumham ajukan praperadilan)" kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (1/6).

“Sidang digelar Senin, 5 Juni dengan hakim tunggal Agung Sutomo,” lanjutnya.

Baca Juga: Breaking! Keponakan Wamenkumham Ditahan Bareskrim Polri

Sebelumnya, pada 11 Mei 2023 lalu, pihak Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menahan keponakan Wamenkumham Archi Bela.

Polri melakukan penahanan kepada Archi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pamannya yang merupakan Wamenkumham.

"Benar tersangka AB ditahan dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik," kata Vivid saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: IPW Klaim Kasus Wamenkumham Masuki Tahap Penyelidikan KPK

Dirtipidsiber mengatakan penahanan tersebut telah berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner