Skandal Suap Pejabat

IPW Klaim Kasus Wamenkumham Masuki Tahap Penyelidikan KPK

Penasihat hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara menyebut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Oemar Sharief Hiariej

Featured-Image
Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara menyebut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Oemar Sharief Hiariej telah memasuki tahap penyelidikan di KPK.

"Jadi perkara itu sudah masuk ke tahap penyelidikan," kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5).

Baca Juga: Tak Ingin Kasus Wamenkumham Menguap, Sugeng Pertanyakan ke KPK

Ia bahkan mengaku sempat meminta KPK untuk mempercepat proses penyelidikan agar kasus terus mengalami perkembangan. 

"Kadang-kadang KPK dalam tahap penyelidikan lama kita minta cepat. Kita atensi agar mereka cepat. Di KPK harus ditanyain terus biar kerja terus," ujarnya.

Baca Juga: Aspri Wamenkumham Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Ketua IPW

Ia juga berharap KPK dapat membuktikan perkara sesuai dengan sejumlah fakta dan petunjuk yang mengemuka agar menopang kelengkapan konstruksi perkara. 

"Kita harap pembuktian ini berdasarkan fakta-fakta yang jelas. Kalau sudah masuk Dirlidik, kalau tahapannya Humas, penelaahan, pengelolaan, penyelidikan," tambahnya.

Deolipa meyakini sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya naik ke tahap penyelidikan.

Baca Juga: Minta Sugeng Ditersangkakan, Wamenkumham Klaim Rp7 Miliar Upah Jasa Advokat

Diketahui, Wamenkumham Edward dilaporkan terkait dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp7 miliar dari pengurusan dan pengesahan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Pemberian gratifikasi tersebut berkaitan dengan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

“Pemberian ini berkaitan dengan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen. Kemudian oleh Wamen diarahkan ke asprinya,” ujar Sugeng saat melaporkan Eddy ke KPK, Selasa (14/3) lalu.

Sugeng menduga aliran dana Rp7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

Editor


Komentar
Banner
Banner