bakabar.com, JAKARTA – Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Yogi diperiksa sebagai saksi pelapor yang melayangkan aduan ke Bareskrim dengan menyertakan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai terlapor. Ia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Tadi ditanya-tanya, (sekitar) 20 pertanyaan,” ujar Yogi, Senin (10/4).
Baca Juga: LPSK Diminta Lindungi Ketua IPW Hadapi Kasus Wamenkumham
Setelah diperiksa, kemudian aspri Wamenkumham lainnya Yosi Andika Mulyadi mendapat giliran untuk diperiksa sebagai saksi.
“Setelah ini kan ada pak Wamen sebagai saksi, Yosi sebagai saksi. (Untuk) dimintai keterangan juga,” ungkapnya.
Selain itu, ia pun mengakui adanya transfer sebanyak Rp7 miliar dari mantan Direktur PT. Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan kepada dirinya dan YAM.
Namun, dirinya menyatakan transfer uang tersebut merupakan upah profesional sebagai kuasa hukum. Ia pun menampik keberadaan YAM sebagai aspri, melainkan sebagai lawyer.
Baca Juga: Minta Sugeng Ditersangkakan, Wamenkumham Klaim Rp7 Miliar Upah Jasa Advokat
“Kalau transfer itu benar, cuma narasinya yang salah. Itu kan fee lawyer. YAM itu adalah lawyer, dia bukan aspri. Itu yang benar. Jadi yang benar uang pembayaran sebagai kuasa hukum,” katanya.
“Mas Yosi sebagai advokat, kalau saya kan hanya menemani, konsultasi hukum,” pungkasnya.