Skandal Suap Pejabat

LPSK Diminta Lindungi Ketua IPW Hadapi Kasus Wamenkumham

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan hukum terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Featured-Image
Juru Bicara Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi, Deolipa Yumara (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan hukum terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso karena bersinggungan dengan kasus Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Permohonan perlindungan diajukan Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi saat menyambangi gedung LPSK di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Senin (10/4).

“Pada hari ini, kami mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum untuk Bapak Sugeng Teguh Santoso, agar beliau dijaga oleh LPSK,” ujar perwakilan koalisi, Deolipa Yumara, Senin (10/4).

Baca Juga: IPW: KPK Lambat Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Sebab mereka merasa Sugeng memerlukan perlindungan karena ia juga mendapatkan laporan balasan yang diajukan asisten pribadi (aspri) Wamenkumham ke Bareskrim Polri. 

Maka ia mengkhawatirkan terjadinya kriminalisasi terhadap Sugeng dalam pusaran kasus Wamenkumham yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Namun ketika dia membuat laporan, dia dilaporkan balik oleh asprinya di Bareskrim Polri tanggal 15 Maret 2023, sehingga kami menduga adanya kriminalisasi terhadap Sugeng ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Minta Sugeng Ditersangkakan, Wamenkumham Klaim Rp7 Miliar Upah Jasa Advokat

Ia pun berharap agar pengajuan permohonan ini dapat diterima oleh LPSK. Menurutnya, upaya yang ia lakukan bersama dengan koalisi semata-mata agar tidak adanya ketakutan bagi masyarakat yang hendak melaporkan dugaan korupsi di kemudian hari.

“Supaya nanti jangan sampai ada masyarakat yang melaporkan dugaan pidana korupsi tapi dilaporkan balik oleh orang yang tidak senang atas laporan di KPK tersebut,” katanya.

“Pak Sugeng sih tidak (merasa) terancam, tapi kita kuasa hukum kita merasa jangan-jangan pak Sugeng kena, tidak ada lagi yang melapor ke KPK karena ketakutan,” imbuhnya.

Baca Juga: Jika Tak Sibuk, Wamenkumham Bakal Segera Dipanggil Polisi! 

Ia pun berharap agar ke depannya LPSK dapat melindungi setiap aduan dugaan korupsi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Mudah-mudahan semua masyarakat (merasa) aman kalau ada yang membuat pengaduan di KPK,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner