Skandal Suap Pejabat

Jika Tak Sibuk, Wamenkumham Bakal Segera Dipanggil Polisi! 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej bakal segera dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan pencemaran nama baik

Featured-Image
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej bakal segera dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan asprinya, Yogi Arie Rukmana di Bareskrim Polri. 

Dalam laporan tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjadi terlapor. 

"Kami akan undang beliau (Wamenkumham) untuk menyatakan keterangan terkait dengan perkara yang dilaporkan kepada kami," kata Dirtipidsiber Brigjen Pol Adi Vivid di Jakarta, Senin (27/3).

Baca Juga: Direktur CBA Minta Presiden Nonaktifkan Wamenkumham, Buntut Kasus Dugaan Korupsi

Ia menerangkan bahwa pihaknya sedang memproses laporan yang dilayangkan oleh Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana. 

Bahkan ia beralasan penanganan kasus bakal agak lama sebab perkara berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga perlu mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Masih dalam penyelidikan. Kalau sudah dalam penyelidikan, kami sudah memiliki cukup bukti, nanti kami akan melakukan gelar untuk menaikkan menjadi penyidikan," jelasnya. 

Baca Juga: Wamenkumham Sebut Yosie Andika Bukan Asprinya

"Setelah penyidikan menemukan tersangka, nanti kami melakukan gelar lagi, jadi tahapannya masih penyelidikan," sambung dia. 

Kendati demikian, kepolisian belum menjadwalkan secara pasti pemanggilan Wamenkumham sebagai saksi. Sebab pihaknya masih menelusuri dan mempelajari kasus dengan mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan. 

Namun jika barang bukti serta petunjuk telah mumpuni, maka ia akan segera memanggil Wamenkumham sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan. 

"Apabila sudah pasti nanti akan melakukan pemanggilan karena beliau statusnya saksi. Kedatangan beliau nanti tentunya perlu kami koordinasikan dengan kesibukan beliau yang ada," imbuh dia. 

Baca Juga: Tendensi Fitnah, Wamenkumham Tak Akan Lapor Balik Sugeng

Menurutnya, pihaknya membutuhkan keterangan Wamenkumham dalam penuntasan perkara tersebut. Karena status Wamenkumham sebagai saksi, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja.

"Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau," pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner