bakabar.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mendesak Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan penasihat hukum Wamenkumham, Firman Tendry Masengi seperti dikutip Antara, Rabu (5/4) .
“Faktanya, uang Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat. Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry.
Baca Juga: IPW: KPK Lambat Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Ia menyebut sebagai sesama advokat, semestinya Sugeng juga memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum. Sebab uang Rp7 miliar merupakan upah dari jasa Yosi sebagai advokat.
"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," ujarnya.
Sementara, tim penasihat hukum Wamenkumham lainnya, Ricky Sitohang mengungkapkan bahwa Edward tidak terkait dan terikat dengan laporan dugaan gratifikasi Rp7 miliar yang dituduhkan Sugeng.
Bahkan ia membeberkan tentang awal mula perkawanan Edward dengan Anita yang merupakan teman lamanya.
Baca Juga: KPK Didesak Usut Kasus Gratifikasi Wamenkumham!
Anita kemudian membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Lalu Anita meminta Edward menjadi konsultan hukum. Namun ia mengeklaim Edward menolak permintaannya karena menjabat Wamenkumham.
"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa 'saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara'," kata Ricky.
Lalu Anita diperkenalkan dengan Yosi Andika Mulyadi. Maka Wamenkumham diklaim hanya sebatas memperkenalkan.
Baca Juga: Jika Tak Sibuk, Wamenkumham Bakal Segera Dipanggil Polisi!
"Saya punya banyak teman, boleh-boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya," kata Ricky menirukan perkataan Edward.
Yosi yang berprofesi sebagai advokat ditengarai merupakan teman dari aspri Wamenkumham Edward, Yogi Ari Rukmana. Lalu Yosi selanjutnya diperkenalkan untuk menjadi konsultan dalam kasus PT CLM melalui Anita.
"Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, 'Setelah ini, ya silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy," pungkasnya.