Skandal Suap Pejabat

Potret Bupati Kapuas-Istri, Dua Sejoli Politisi Berstatus Tersangka KPK

Pasangan suami istri yang berkecimpung dalam dunia politik, Bupati Kapuas Ben Brahim Bahat dan istrinya yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem

Featured-Image
Bupati Kapuas, Ben Brahim dan Istrinya Ary Egahni. Foto: Infopublik

bakabar.com, JAKARTA - Pasangan suami istri yang berkecimpung dalam dunia politik, Bupati Kapuas Ben Brahim Bahat dan istrinya yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat kini kompak menyandang status tersangka KPK.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan telah diamankan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama 2 periode dan akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2023. Periode pertama Ben dijalani pada 2013-2018 dan dilanjutkan 2018-2023.

Baca Juga: Tersandung Korupsi, Bupati Kapuas dan Istri Miliki Harta Rp8,7 Miliar

Ia semula merupakan seorang ASN dan birokrat yang didapuk sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun medio 1998 hingga 2007. Lalu dilanjutkan menjadi Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun medio 2007-2012.

Namun pada 2014, Ben sempat tersangkut kasus suap DPRD Kapuas yang menjerat ketua, wakil hingga enam anggota DPRD Kapuas. Suap Rp2,3 miliar ini terkait pembahasan dan penetapan RAPBD Kapuas 2015.

Bahkan Ben pada akhir 2014 dipanggil sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Bupati Ditangkap, KPK Geledah Ruang Sekda Kapuas  

Tak hanya menjadi Bupati, Ben juga gagal ingin naik tahta menjadi gubernur Kalimantan Selatan. Maka pada Pilkada 2020, ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah yang berpasangan dengan Ujang Iskandar.

Ben mendapat nomor urut 1 yang diusung sejumlah partai di antaranya Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Profil Ben yang berkecimpung dari dunia birokrat ke politik praktis juga menginspirasi istrinya yang juga beradu nasib menjadi politisi.

Profil Ary Egahni

Ary Egahni yang merupakan perempuan kelahiran Banjarmasin, 12 Mei 1969 silam, menamatkan pendidikan dasar dan menengahnya di Banjarmasin.

Lalu istri Bupati Kapuas ini melanjutkan pendidikan sarjana di Universitas Lambung Mangkurat dan magister di STIH Sultan Adam Banjarmasin. Bahkan medio 1993-1996, Ary sempat mengajar sebagai dosen di STIH Tambung Bungai Palangkaraya.

Ary juga terbilang aktif menjadi organisatoris hingga puncaknya ia mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai NasDem dan berhasil duduk di Senayan. Ary ditempatkan di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Istri Bupati Kapuas Kalteng Mundur dari NasDem

Baca Juga: Breaking! KPK 'Obok-obok' Kantor Bupati hingga Ruang Sekda Kapuas 

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan seorang bupati dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka.

Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni diduga terjerat kasus korupsi duit ASN. Mereka diduga memotong sejumlah duit pembayaran pegawai.

"Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (28/3).

Selain dugaan memotong duit pembayaran ke ASN, keduanya juga diduga menerima suap. "Terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara," jelas Fikri.

Editor


Komentar
Banner
Banner