bakabar.com, JAKARTA - Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan istri Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, Ary Egahni Ben Bahat telah mengundurkan diri sebagai kader Partai NasDem.
Hal ini menyusul penyematan status tersangka korupsi oleh KPK kepada dirinya dan suaminya yang menjabat Bupati Kapuas, Ben Brahim.
"Yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi di Jakarta, Selasa (28/3).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Tersangka, Terjerat Suap
Ia menerangkan bahwa Ary Egahni baru mengundurkan diri secara lisan dan surat resminya bakal diajukan dalam waktu dekat. Selain itu, ia juga meletakkan jabatannya sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem.
"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem," ujarnya.
Lalu Partai NasDem tak memberikan pendampingan hukum terhadap kadernya yang tersangkut kasus korupsi. Sebab Ary Egahni telah memiliki penasihat hukum.
"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Modus Bupati Kapuas dan Istri Pangkas Duit ASN
Di sisi lain, Partai NasDem telah menandatangani pakta integritas dengan para kadernya untuk menghormati dan bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum.
"Semua kader NasDem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," sebut dia.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan seorang bupati dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka.
Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni diduga terjerat kasus korupsi duit ASN. Mereka diduga memotong sejumlah duit pembayaran pegawai.
"Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (28/3).
Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istri Tiba di KPK!
Selain dugaan memotong duit pembayaran ke ASN, keduanya juga diduga menerima suap. "Terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara," jelas Fikri.