bakabar.com, JAKARTA - KPK resmi menetapkan seorang bupati dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3).
Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Dorong Desa Gerakkan Ekonomi melalui BUMDes
Lebih jauh, Ali belum memerinci soal kasus apa yang menjerat kedua tersangka. Termasuk berapa nominal kerugian negara.
Informasi dihimpun media ini, tersangka dimaksud diduga adalah Bupati Kapuas, Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat. Saat berita ini selesai diketik, terpantau penggeledahan dilakukan KPK di Kapuas.
Para tersangka diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Saat ini KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang menjerat keduanya. "Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," jelas Fikri kepada bakabar.com.