bakabar.com, JAKARTA- Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12) pagi.
Ini adalah adalah pemeriksaan pertama sejak Firli berstatus tersangka. Sebelumnya dia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023. Pukul 09.00 WIB," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/11).
Baca Juga: MAKI Bilang Firli jadi Dalang Bikin Merosotnya Kinerja KPK
Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro, Saut: Dia Bijak!
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan terkait perkara itu.