bakabar.com, BANDUNG - Ibu dan anak di Bandung ditangkap polisi karena edarkan narkoba. Mereka dijerat pasal berlapis.
Pelaku adalah ibu berinisial WD (67) dan anak perempuannya RMC (40). Sementara seorang anak laki-laki lainnya inisial DHC berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka mengedarkan narkoba di Kota Bandung akhir pekan lalu. Barang bukti terdiri dari 35 gram sabu dan 1.002 pil ekstasi.
Barang haram tersebut didapatkan dari DHC. Modusnya, DHC mengirimkan narkoba ke rumah WD.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Seret RX King Sejauh 5 Km di Bandung Jadi Tersangka
Baca Juga: Asrama Bermasalah, Mahasiswa Kalsel di Bandung Lapor Polisi
Selanjutnya, WD dan RMC mengolah pil ekstasi dengan cara menggerus dan memasukkannya ke dalam kapsul kosong. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Mereka melakukan produksi ulang memasukan (ekstasi) ke kapsul untuk menyamarkan penjualan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Kamis (19/10).
Keluarga ini menjual melalui jalur online. Polisi masih mendalami area jangkauan penjualannya.
Mereka mengedarkan narkoba sejak Agustus 2022. Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 114, 112 dan 132 tentang narkotika.