Kecelakaan Lalu Lintas

Pengemudi Mobil Seret RX King Sejauh 5 Km di Bandung Jadi Tersangka

Rio Kardo Manurung (23) Pengemudi mobil Sigra berplat  nomor D 1321 YCN. ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan hingga menyeret pengendara motor

Featured-Image
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, Tersangka Rio dijerat Pasal 311 ayat 2 dan ayat 3 jo 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.Foto,Dokumentasi Humas Polrestabes Bandung.

bakabar.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menetapkan Rio Kardo Manurung (23) pengemudi mobil Sigra berplat nomor D 1321 YCN tersebut sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Dalam peristiwa tersebut pelaku menabrak dan menyeret pengendara motor RX King di Jalan Djunjunan, Kota Bandung sejauh 5 km.

"Status ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar saat di konfirmasi, Kamis  (19/10).

Eko menerangkan penetapan tersangka tersangka tersebut karena Rio dijerat Pasal 311 ayat 2 dan ayat 3 jo 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Meski begitu, Rio tidak ditahan lantaran korbannya hanya mengalami luka ringan dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Baca Juga: Asrama Bermasalah, Mahasiswa Kalsel di Bandung Lapor Polisi

Eko mengungkap kronologi sebelum Rio menabrak dan menyeret motor korbannya sejauh 5 kilometer. Rupanya, Rio sudah terlebih dahulu berpesta miras di salah satu tempat di Bandung, bersama rekan dan istrinya.

"Dalam keadaan mabuk, mereka bertiga pulang dari satu tempat minum-minum mengemudikan kendaraan mabuk ,dan menabrak sepeda motor RX King juga sepeda motor RXS. Tapi Alhamdulillah pengemudi sepeda motor dua-duanya yang berboncengan hanya luka ringan," ungkap Eko.

Meski tak ditahan, Eko memastikan pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut. Dua orang yang bersama Rio di dalam mobil, termasuk istrinya, juga akan dijadikan saksi dalam insiden ini.

"Untuk prosesnya akan tetap terus dilanjutkan," pungkasnya.

Baca Juga: TPA Sarimukti Bandung Tak Lagi Terima Sampah Organik

Diketahui, insiden tabrakan yang terjadi  pada minggu (15/10) Pukul 02.55 WIB berawal saat mobil Daihatsu Sigra berplat nomor D 1321 YCN melaju dari arah Jalan Pasirkaliki menuju Jalan Dr Djunjunan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Setibanya di lokasi, mobil yang dikemudikan Rio Kardo Manurung (23) itu kemudian menabrak dua motor RXS F 5214 NA yang dikendarai Rian Gunawan (31), dan motor Yamaha RX King BM 5789 FI yang dikemudikan Ahmad Rijal (22).

Aksi Rio terhenti usai pengendara lalu lintas lain mengejarnya. Mobil Rio kemudian berhenti di GT Pasteur dan langsung diamankan pihak kepolisian

Editor
Komentar
Banner
Banner