Kasus Korupsi

Dugaan Korupsi Gedung Pemkab, KPK Panggil Ketua DPRD Lamongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan

Featured-Image
Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur (Foto:DokBeritajatim.com)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan salah satu saksi tersebut yakni Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, yakni ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur dan Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V Regional Surabaya, Dodik Tei Setiyawan," ujar Ali dalam keterangan resminya yang diterima bakabar.com, Senin (9/10).

Baca Juga: KPK Panggil Direktur Alat dan Mesin Kementan Hari Ini

Kata Ali, pemeriksaan tersebut dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur. "Hari ini (9/10) bertempat di BPKP Perwakilan Prov. Jatim," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan, Jawa Timur.

Hal tersebut dilakukan untuk mengusut adanya dugaan kasus korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Jumat (15/9).

Baca Juga: Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL Bakal Hancurkan Reputasi KPK

Dikatakan Asep, proyek ini diduga menjadi objek korupsi yang dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan.

"Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dng tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," ujar Asep.

"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan," tambahnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner