bakabar.com, TANGERANG - Polresta Tangerang mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diringkus di Kronjo.
Kedua pelaku ini adalah SL (42) dan MN (50). Modusnya mengelabui korbannya dengan menjadi agen pemberangkatan dan perekrut pekerja migran Indonesia (PMI). Jelas saja ilegal.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan AA. Dia suami dari ST (40) yang menjadi korban TPPO yang dijanjikan pekerjaan ART di Dubai, Qatar.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Bongkar Keterlibatan Aparat dalam Kasus TPPO
"Korban diiming-imingi dengan gaji 1.500 Real. Tawaran tersebut pun diambil ST yang berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT," ungkapnya, Rabu (21/6) sore.
Pada Februari 2023, kasus ini terbongkar. Lantaran AA mendapat informasi jika istrinya sakit di Qatar dan meminta pelaku untuk memulangkannya.
Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan, istrinya tak kunjung dipulangkan. Sehingga korban harus menanggung biaya akomodasi kepulangannya sendiri.
Baca Juga: Pelaku TPPO di Bekasi Diduga Terlibat Kasus Penjualan Ginjal
"Kemudian istri dari korban juga mengaku selama bekerja di Qatar tidak mendapatkan upah gaji yang telah dijanjikan kedua pelaku sebesar 1.500 Real," bebernya.
Karena mendapat informasi itu, AA pun melaporkan kedua tersangka ke polisi.
"Kami pun berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang," terang Didik.
Dari hasil penyidikan, SL berperan sebagai perekrut. Sedangkan MN membantu mengurus paspor dan dokumen lainnya.
Baca Juga: 494 Tersangka TPPO Diringkus, Kasus Terbanyak Kalimantan Utara
"Kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp22 juta dari korban yang didaftarkan," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Y menambahkan, bisnis ini dijalani kedua pelaku sejak 2021.
"Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara Timur Tengah. Sejauh ini, ada korbannya yang masih berada di luar negeri, yakni Dubai. Sementara, ada satu lagi korbannya yang sudah mendapatkan tindak keimigrasian dengan deportasi," tutupnya.