Gugatan Kedua PSI ke MK
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Baca Juga: 2 Kali PSI Gugat Usia pada UU Pemilu di MK: Selalu Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman.