Pemilu 2024

Dua Kali Ditolak, PSI Klaim Percayai Independensi Hakim Konstitusi

Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo mengaku partainya akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres

Featured-Image
Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan batas usia capres-cawapres. Foto: Tangkapan Layar MK

Gugatan Kedua PSI ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Baca Juga: 2 Kali PSI Gugat Usia pada UU Pemilu di MK: Selalu Ditolak

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman.

Editor


Komentar
Banner
Banner