Kenaikan Gaji Polisi

DPR Wanti-wanti Polisi Usai Pemerintah Kerek Gaji

Anggota komisi III DPR RI, Santoso, mewanti-wanti Polri agar tidak adalagi penyalahgunaan jabatannya usai pemerintah resmi menaikkan gajinya.

Featured-Image
Anggota Polri berbaris dalam sebuah apel jelang pengamanan Jakarta.Foto: Read.

bakabar.com, JAKARTA - Anggota komisi III DPR, Santoso mewanti-wanti Polri agar tidak adalagi penyalahgunaan jabatannya usai pemerintah resmi menaikkan gajinya.

Tidak hanya itu, kata dia, kenaikan gaji Polri harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan dapat berdampak positif bagi institusi Korps Bhayangkara untuk semakin profesional dan berintegritas.

"Catatan khusus kenaikan gaji buat anggota Polri ini harus dibarengin dengan apa? dengan peningkatan kinerja," kata Santoso kepada bakabar.com, Jakarta, Selasa (22/8).

"Termasuk juga melakukan tindakan tegas terhadap anggota oknum anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan jabatannya," sambungnya.

Baca Juga: Gaji Dinaikkan, IPW Khawatir Polisi Masih Lindungi Bisnis Ilegal

Politikus Partai Demokrat itu, meyakini kenaikan gaji Polri juga menyesuaikan dengan kebutuhan harian yang semakin hari terus meningkat.

"Ya karena memang mereka udah lama ya, terutama kebutuhan hidup semakin tinggi juga, suatu hal yang biasalah, yang penting kinerjanya ditingkatkan lagi," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya memastikan gaji PNS pusat dan daerah, serta TNI/Polri termasuk pensiunan, dinaikkan mulai 2024 mendatang.

Kepastian tersebut sampaikan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR.

Baca Juga: ISESS: Kenaikan Gaji Tak Hilangkan Perilaku Korup Polisi!

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen," papar Presiden.

"Gaji untuk pensiunan juga diusulkan naik sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," imbuhnya.

Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS tersebut dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

"Pertimbangan kenaikan tersebut adalah demi menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif," jelas Presiden.

Editor


Komentar
Banner
Banner