bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut tidak akan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sebab RUU PPRT akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) sebelum digulirkan ke paripurna.
Baca Juga: Desak Pengesahan RUU PPRT, 15 Ribu PRT Gelar Aksi Puasa di DPR RI
"Siang hari ini nanti ada rapim dan bamus kita akan mengagendakan baik UU PPRT maupun Perppu Ciptaker untuk dibahas di Rapim dan Bamus untuk selanjutnya diproses dan lebih lanjut mekanisme di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Maka ia menerangkan bahwa status RUU PPRT telah mengantongi kesepakatan dari Rapim DPR, meski sempat disalahpahami bakal ditunda.
Baca Juga: Soal RUU PPRT, Mahfud MD: Selama 19 Tahun Tak Ada Jawaban
"Mungkin ada miss understanding kemarin, bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda, tapi sepakat dibahas di masa persidangan yang sekarang," jelasnya.
Baca Juga: UU PPRT Tak Kunjung Sah, PRT Gelar Aksi Puasa Depan DPR
Dasco menjelaskan bahwa pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada, draft dapat dibawa ke rapat paripurna maka RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas melalui rapat badan musyawarah.
Hingga kini desakan dari sejumlah aliansi masyarakat meminta RUU PPRT segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Sejak diusulkan pada 2004 oleh DPR, pada 2010 RUU ini masuk dalam tahap pembahasan di Komisi IX. Kemudian 2013, draf RUU akhirnya diserahkan ke Baleg. Namun, masuk ke masa bakti DPR 2014-2019, RUU ini seakan lenyap dan hanya sebatas masuk ke daftar tunggu Prolegnas.