bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melantik Direktur Penuntutan KPK, Bima Suprayoga di Gedung KPK, Rabu (25/10).
Firli melantik Bima di tengah kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sebelum saya mengambil sumpah, saya ingin bertanya kepada saudara bersedia mengucapkan sumpah menurut agama Islam?," tanya Firli.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Belum Tersangkakan Ketua KPK Firli Bahuri
"Bersedia," timpal Bima.
Kemudian Firli membacakan sumpah yang diucap ulang oleh Bima.
"Demi Allah saya bersumpah untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung atau tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga tidak memberi, tidak menjanjikan, atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga," kata Firli yang disambut ucap ulang Bima.
"Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya," sambung dia.
Baca Juga: Dalami Dugaan Pemerasan ke SYL, Firli Bahuri Bakal Kembali Diperiksa
"Bahwa saya akan setia kepada Pancasila, negara Republik Indonesia, menjunjung tinggi kehormatan negara, mengutamakan kepentingan negara, dan taat kepada ketentuan hukum yang berlaku," kata Firli melanjutkan.
"Bahwa saya dalam jabatan ini akan bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjunjung etika jabatan, menegakkan nilai dasar pribadi dan kode etik perilaku KPK," ujar Firli melanjutkan sumpah yang diucap ulang Bima.
Baca Juga: IPW Yakin Polisi Kantongi Bukti Jerat Firli Bahuri soal Pemerasan SYL
Sebelumnya tim penyidik Polda Metro Jaya belum memastikan bakal mentersangkakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
"Tadi saya sampaikan bahwa ada tahapan-tahapan penyidikan yang masih harus kita lakukan, terkait dengan upaya yang kita lakukan di dalam tahapan Penyidikan ini," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (25/10).
Ade mengatakan dalam tahapan penyidikan ini merupakan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti kuat guna menetapkan siapa tersangkanya dalam kasus tersebut.
"Bahwa tahapan penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujarnya.