Rumor Putusan MK

Dipolisikan, Denny Indrayana Tak Gentar soal Rumor MK

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana angkat suara setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Featured-Image
Denny Indrayana siap menghadapi upaya pemolisian dirinya di Bareskrim Polri. Foto: Tempo

bakabar.com, BANJARMASIN - Denny Indrayana buka suara setelah dipolisikan ke Bareskrim Polri atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Kuasa hukum Denny, Muhammad Raziv Barokah, menyatakan Denny siap menghadapi laporan tersebut. Justru ia khawatir laporan tersebut mengalihkan fokus publik terhadap putusan MK terkait sistem pemilu. Dia pun berharap publik terus mengawasi keputusan MK soal sistem pemilu.

"Kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat," ucap Raziv kepada bakabar.com, Jumat (2/6).

Baca Juga: Optimis Liga Pro Saudi Berkembang, Cristiano Ronaldo Putuskan Bertahan di Al Nassr Musim Depan

Raziv mengaku telah mendapat kuasa untuk mewakili Denny Indrayana, jika kritik kliennya justru direspons dengan tindakan represif sejumlah oknum. Namun dia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan profesional.

Menurut Raziv pernyataan Denny sejak awal soal dugaan MK bakal mengubah sistem pemilu bagian dari kebebasan berpendapat. Pernyataan itu juga banyak mendapat dukungan publik.

Baca Juga: Surati Megawati, Denny Indrayana Endus Siasat Penundaan Pemilu

"Oleh karenanya, negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi," ucap Raziv.

Pemolisian terhadap Denny tertuang dalam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan dilaporkan pada Rabu (31/5).

Denny dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Baca Juga: Surati Megawati, Denny Indrayana Endus Siasat Penundaan Pemilu

Laporan itu buntut pengakuan Denny soal informasi penting terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Baca Juga: 3 Orang di Kapal Tongkang Meninggal Dunia, Diduga Keracunan

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5) lalu.

Denny menyatakan bahwa informasi ini ia dapatkan dari sumber yang kredibel, dan bukan dari bocoran rahasia/dokumen negara. 

Editor


Komentar
Banner
Banner