LPSK Kawal Bharada E

Dikawal LPSK, Bharada E Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel

Bharada E mendatangi sidang perdananya di PN Jaksel dengan kawalan ketat LPSK

Featured-Image
Bharada E saat menghadiri sidang perdana di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijemput dan dikawal menuju pengadilan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Prosesi penjemputan Bharada E dari Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai pukul 07.50 WIB, saat mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel tiba di lobby Gedung Bareskrim Polri.

Pantauan bakabar.com di lokasi, sebelum mobil tahanan tiba anggota LPSK telah lebih dulu berada di lobby Gedung Bareskrim depan pintu masuk menuju Rutan Bareskrim, sekitar pukul 07.48 WIB.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Jangan Percaya Pecatan Polisi, Bohong!

Sebanyak empat orang anggota LPSK terlihat mondar-mandir menunggu di parkiran lobi Gedung Bareskrim.

Setelah mobil tahanan Kejari Jaksel tiba, tim LPSK bersama jaksa, dan petugas tahanan dari Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bergerak masuk ke ruang tahanan Bareskrim Polri.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Bharada E dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam dan rompi tahanan bernomor 10 keluar dengan diapit oleh petugas tahanan PN Jaksel, dan dikawal oleh tim jaksa dan juga tim LPSK.

Iring-iringan mobil membawa Bharada E menuju PN Jaksel kemudian bersiap bergerak menuju keluar Bareskrim Polri, diawali dengan mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacara Bharada E.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Tuding Kesaksian Sambo Bohong: Perintah Tembak

Selain LPSK, tampak pula pengacara Ronny Talapessy selaku penasehat hukum Bharada E ikut mendampingi keberangkatannya menuju PN Jaksel.

Saat berjalan keluar dari Rutan Bareskrim Polri dengan tangan diborgol, Bharada E tampak tenang. Walaupun begitu, ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang meliput.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.

“Iya (pengawalan) SOP untuk JC,” kata Edwin.

Sidang Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.

Baca Juga: Karangan Bunga buat Bharada E Bertaburan di PN Jaksel

Sebelum sidang dimulai, setibanya di PN Jakarta Selatan, Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, menunggu sidang dimulai.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Dakwaan JPU

Saksi Putri Candrawathi mendengar terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'Jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri

Saksi Ferdy Sambo meminta kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menambahkan amunisi pada senjata api merek Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik terdakwa, saat itu amunisi dalam magazine terdakwa yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm

Pada saat terdakwa mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Yosua Hutabarat. 

Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Baca Juga: Karangan Bunga buat Bharada E Bertaburan di PN Jaksel

Saat ini, sidang perdana Bharada E dengan pembacaan dakwaan pun telah usai. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 25 Oktober 2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner