Bharada E

Pengacara Bharada E Tuding Kesaksian Sambo Bohong: Perintah Tembak

Pengacara Bharada E mengatakan kesaksian dari kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) tentang pembunuhan Brigadir J adalah bohong belaka.

Featured-Image
Pengacara Bharada E saat mendampingi kliennya di Bareskrim Polri

apahabar. com, JAKARTA - Pengacara Bharada E mengatakan kesaksian dari kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) tentang pembunuhan Brigadir J adalah bohong belaka.

"Soal perbedaan kesaksian, itu hanya bohong belaka, FS membangunnya atas dasar kebohongan," kata kuasa hukum Bharada E yakni Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis (13/10).

Sebelumnya, Kuasa hukum FS, Febri Diansyah mengatakan tidak ada perintah penembakan untuk Bharada E kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Akan Buktikan Penembakan Karena Perintah Sambo

Febri menegaskan FS saat tragedi penembakan hanya memerintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak.

"Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah 'hajar, Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," Febri saat konferensi pers.

Sedangkan menurut kesaksian dari Bharada E, FS memerintahkan dirinya untuk 'menembak' bukan 'menghajar'. 

Ronny mengatakan kesaksian dari kliennya itu tidak usah diragukan lagi. 

Sebab keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

Baca Juga: Pengacara Sambo Tolak Rekonstruksi Polri: Berbeda Dengan Kondisi di Magelang

"Sesuai dengan UU tersebut, pemberian JC ditetapkan oleh lembaga negara yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat," jelas Ronny. 

Ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC. Maka tentu saja sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK," tegasnya. 

Keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU. 

Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J. 

"Dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny. 

Karenanya, Ronny sangat menyayangkan ketika FS masih saja berkelit dan berbohong untuk bersaksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dalam skenario kebohongan yang diakui FS sebagaimana yang diungkap tim kuasa hukumnya itu dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan. 

"Bukannya dengan meminta maaf dan berempati, FS melalui kuasa hukumnya justru tetap bertahan agar terkesan menjadi “korban” dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," tutupnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner