bakabar.com, JAKARTA – Pengacara keluarga Ferdy Sambo menampilkan keadaan rumah singgah di Magelang yang disebut-sebut menjadi tempat pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J. Mereka menyebut rekonstruksi yang telah dilakukan Polri memiliki perbedaan dengan keadaan di Magelang yang sebenarnya.
“Kami menyampaikan fakta bahwa keadaan di rumah Magelang, itu teman-teman dan masyarakat bisa melihat. Jadi tidak sesuai dengan pada saat rekonstruksi,” ungkap pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Rabu (14/10). Kemarin.
Arman menjelaskan perbedaan yang dimaksud, yaitu dari letak tiap sudutnya. Lalu dirinya menekankan tentang ketinggian kasur yang berbeda, kasur yang digunakan pada proses rekonstruksi disebutnya lebih tinggi daripada yang aslinya di Magelang.
Baca Juga: Strategi Kuasa Hukum Sambo Jelang Sidang: Setia Pada Fakta
“Bisa dilihat tadi, tempatnya, posisi tidurnya itu seperti apa, kan kalau dari saat rekonstruksi tinggi. Jadi tidak sesuai dengan rekonstruksi,” ungkapnya.
Pengacara Sambo itu menambahkan, bahwa perbedaan-perbedaan yang ada saat proses rekonstruksi dan rumah Magelang itu akan dijadikan catatan dalam persidangan kelak. Sambo sendiri akan dijadwalkan mulai disidang pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Nanti di persidangan kalo soal berdampak atau tidak akan lebih detail,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polri telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus lalu. Rekonstruksi itu dimulai dengan reka adegan peristiwa di rumah singga Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Pada saat itu, proses rekonstruksi dengan kejadian latar di Magelang dilakukan di rumah pribadi Sambo, yaitu di jalan Saguling, Duren Tiga Jakarta Selatan. Ruangan itu diubahnya menjadi seperti rumah singgah di Magelang.
Baca Juga: Sambo Klaim Istrinya Korban: Tidak Bersalah, Tak Melakukan Apa-Apa
Para tersangka menjalani beberapa adegan yang menggambarkan kejadian di rumah Magelang. Salah satu adegan yang diperagakan oleh Putri Candrawathi adalah ketika ia berbaring di kasur.
Pada kasus pembunuhan berencana, ada lima orang yang menjadi tersangka pada kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga Putri Candrawathi.