Sidang Mario Dandy

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Mario Dandy

Sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Featured-Image
Jalani Tes Kesehatan di Polda Metro, Mario dan Shane Akui Siap Hadapi Persidangan. (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa, menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, agenda sidang pertama ini adalah membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Kubu David: Jangan Berikan Sel Istimewa untuk Mario Dandy!

“Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto. Seperti dilansir antara.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Baca Juga: Mario Dandy Bakal Diadili Hakim Kasus Sambo 6 Juni Mendatang!

Dalam sidang perdana ini, kata Djuyamto, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.

“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” ujarnya.

Baca Juga: Kompolnas: Mario Dandy Lepas 'Borgol' Rusak Reputasi Kepolisian!

Sedangkan untuk peliputan sidang, Djuyamto mengatakan situasi dan kondisinya sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang diisi pengunjung sidang sesuai kapasitas tempat duduk.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca Juga: Begini Kilah Polisi Soal Video Mario Pakai Kabel Ties Sendiri

Kasus penganiayaan oleh Mario menarik perhatian publik karena prilaku pamer yang dilakukan hingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor


Komentar
Banner
Banner