Kasus Suap Di MA

Denny: Moeldoko 'Tukar Guling' Kasus Sekma dengan PK Demokrat

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengaku mendapati informasi terdapat siasat terjadinya 'tukar guling' kasus dugaan korupsi Sekretaris MA

Featured-Image
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto:apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengaku mendapati informasi terdapat siasat terjadinya 'tukar guling' kasus dugaan korupsi Sekretaris MA, Hasbi Hasan dengan proses Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko soal Partai Demokrat.

"Dalam podcast kami bersama Bambang Widjojanto, Novel Baswedan mengatakan tidak ditahannya Sekretaris MA Hasbi Hasan adalah indikasi kuat, adanya upaya pengaturan tukar guling perkaranya di KPK, dengan pemenangan PK Moeldoko di MA," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Baca Juga: 16 Kali Menang di Pengadilan, AHY Optimis Mampu Tumbangkan PK Moeldoko!

Denny menyebut bahwa adanya dugaan siasat untuk memenangkan PK Moeldoko.

"Apalagi ada informasi, konon, PK Moeldoko sudah diatur siasat menangnya. Ada sobat advokat yang dihubungi para tersangka korupsi yang sedang berkasus di KPK," tambahnya.

Ia juga menyoroti langkah Presiden Jokowi yang terlalu cawe-cawe melalui Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko ke Partai Demokrat besutan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Cawe-cawe Presiden Jokowi yang nyata adalah saat membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko 'mencopet' Partai Demokrat. Saya meminjam istilah 'copet' dari Romahurmuziy PPP," jelasnya.

Baca Juga: Yusril Soroti Sikap KPK Tak Jebloskan Sekretaris MA ke Penjara!

"Jokowi tidak bisa mengatakan 'pencopetan' partai sebagai hak politik Moeldoko. Mencopet partai yang sah adalah kejahatan," sambung dia.

Menurut Denny, Presiden Jokowi seharusnya tidak berpihak. Dalam Pilpres 2024, peran beliau adalah wasit. Kompetisi harus dibiarkan berjalan adil buat semua kesebelasan. Tidak boleh wasit mendukung tim Prabowo-Pranowo, sambil berusaha mendiskualifikasi tim Anies Baswedan.

"Presiden yang tidak netral, melanggar amanat konstitusi untuk menjaga pemilu yang jujur dan adil," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner