bakabar.com, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) Pileg DPR Dapil Kalsel 1, Selasa (14/5) malam.
Agenda pada sidang tersebut adalah mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
Persidangan tersebut diketahui atas permohonan Partai Demokrat yang mempermasalahkan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalil Partai Demokrat tersebut dalam persidangan MK dibantah tegas oleh KPU, Bawaslu dan PAN sendiri sebagai pihak terkait.
Piter Ell Kuasa Hukum KPU mengatakan bahwa perolehan suara PAN dan Demokrat di Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPU.
Termasuk juga tuduhan ada penggelembungan di Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara secara berjenjang, dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga rekapitulasi Tingkat nasional, dengan kata lain perolehan suara PAN dan Demokrat konsisten dari setiap jenjang rekapitulasi,” ujarnya.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam data yang dimiliki oleh KPU dipastikan proses sanding data yang dilakukan KPU memang tidak terdapat perbedaan.
Sehingga, KPU meminta dalam petitumnya untuk menyatakan bahwa perolehan suara yang tercantum dalam SK KPU adalah benar dan menolak seluruh permohonan pemohon.
Senada dengan KPU, kuasa hukum pihak terkait Armadiansyah mengatakan bahwa permohonan ini semestinya tidak dapat diterima oleh MK untuk dilanjutkan dalam tahap persidangan pembuktian.
Menurutnya, permohonan tidak memiliki legal standing yang jelas.
“Syarat mengajukan permohonan PHPU ke MK itu kan mempersoalkan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu Daerah Pemilihan, sementara permohonan Demokrat ini setelah kami cermati sama sekali tidak mempengaruhi hasil pemilu,” ucapnya.
Menurutnya, jika mengacu pada putusan koreksi oleh Bawaslu RI nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 Bawaslu RI hanya mengoreksi terhadap 3 (Tiga) TPS di 3 (tiga) kecamatan.
Yakni Kecamatan Sungai Pinang di TPS 002 di Desa Rantau Bakula dengan selisih 40 Suara, Kecamatan Kertak Hanyar di TPS 008 di Desa Mandar Sari dengan selisih 23 Suara, dan Kecamatan Gambut di TPS 037 di Desa Gambut dengan selisih 30 Suara, dan total selisih keseluruhan 93 Suara.
Selisih suara tersebut tentu tidak dapat memengaruhi hasil Pemilu 2024 untuk pengisian keanggotaan DPR di Dapil Kalsel I.
Apalagi, berdasar pengamatan kami pemohon sebagian besar tidak memiliki saksi mandat di seluruh TPS di kecamatan yang pemohon dalilkan dalam permohonannya.
Hal yang senada juga diungkapkan oleh Bawaslu. Menurut Akhmad Mukhlis Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel bahwa berdasarkan hasil pengawasan dari rekapitulasi nasional, provinsi, kabupaten/kota dan seluruh kecamatan dan seluruh TPS tidak terdapat temuan dan laporan.
Selain itu, Bawaslu juga menegaskan bahwa telah melakukan proses dugaan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
Menurut Bawaslu, berdasarkan putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, dalil yang disampaikan pemohon tidak terbukti.
Selain itu, berdasarkan putusan koreksi oleh Bawaslu RI nomor: 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, terbukti pelanggaran administratif pemilu hanya terjadi terjadi di 3 TPS pada 3 kecamatan yang ditegaskan oleh Bawaslu RI saat persidangan ditanya oleh majelis hakim.