Ketiga pasangan calon capres-cawapres mengaku akan menghormati hasil putusan MK.
Dua paslon yang mengajukan gugatan PHPU, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, hadir langsung pada sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6).
apahabar.com, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang kelima permohonan uji Undang-Undang Kalimantan Selatan nomor 8…
apahabar.com, BANJARBARU – Dukungan yang diberikan Pemkab Balangan dan Banjar ke Pemkot Banjarbaru memantik perhatian. Lantas…
apahabar.com, BANJARBARU – Muhammad Pazri meragukan kesahihan dukungan yang diberikan Pemkab Balangan dan Banjar atas rencana…
apahabar.com, BANJARMASIN – Perkara pemindahan Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru, Undang Undang…
apahabar.com, BANJARMASIN – Mewakili DPR RI, Arteria Dahlan telah membantah jika Rancangan UU Provinsi Kalimantan Selatan…
apahabar.com, JAKARTA – Herdiansyah Hamzah membeberkan dampak negatif UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba di…
apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atas gugatan pasangan calon nomor urut…
apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil kebijakan terkait batas waktu penyelesaian perkara gugatan Pilgub Kalsel…