Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memutuskan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara pada 17 September 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 2025 yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pengisian jabatan Anggota DPR di Dapil Kalsel 1.
Ketiga pasangan calon capres-cawapres mengaku akan menghormati hasil putusan MK.
Dua paslon yang mengajukan gugatan PHPU, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, hadir langsung pada sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6).
apahabar.com, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang kelima permohonan uji Undang-Undang Kalimantan Selatan nomor 8…
apahabar.com, BANJARBARU – Dukungan yang diberikan Pemkab Balangan dan Banjar ke Pemkot Banjarbaru memantik perhatian. Lantas…
apahabar.com, BANJARBARU – Muhammad Pazri meragukan kesahihan dukungan yang diberikan Pemkab Balangan dan Banjar atas rencana…
apahabar.com, BANJARMASIN – Perkara pemindahan Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru, Undang Undang…
apahabar.com, BANJARMASIN – Mewakili DPR RI, Arteria Dahlan telah membantah jika Rancangan UU Provinsi Kalimantan Selatan…