bakabar.com, BANJARBARU – Dukungan yang diberikan Pemkab Balangan dan Banjar ke Pemkot Banjarbaru memantik perhatian.
Lantas kapan detail dukungan itu diberikan, apakah sesudah atau sebelum UU Provinsi Kalsel terbaru disahkan?
Untuk menjawab ini, bakabar.com mewawancarai Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
“Dukungan itu diberikan semenjak kita ditetapkan menjadi pihak intervensi,” ungkapnya Jumat (5/8).
Lebih rinci, dukungan dua kepala daerah itu diberikan pada akhir Juli kemarin. Sedang UU Provinsi Kalsel terbaru disahkan Februari 2022 tadi.
Ovie, sapaan karib Aditya, tidak mengingat pasti jumlah dukungan yang sudah dikantonginya.
Lebih jauh, Ovie mengarahkan media ini untuk mengonfirmasi bagian hukum Sekretariat Kota Banjarbaru.
Dihubungi media ini, Kepala Bagian Hukum Setkot Banjarbaru Gugus Sugiarto membenarkan jika banyak dukungan mengalir setelah ditetapkannya UU Nomor 8/2022.
“Ada dari ormas, organisasi kepemudaan dan paguyuban, ada belasan dukungan,” kata Gugus melalui Subbag, Edwin.
Alasan Banjar & Balangan Dukung Banjarbaru Jadi Ibu Kota Baru
Ormas dimaksud kemungkinan adalah KNPI, pengurus cabang PMI Banjarbaru, dan IPPNU Banjarbaru, seperti yang disampaikan tim hukum Ovie saat sidang mahkamah.
Yang mana itu merupakan dukungan tertulis, sedang yang lisan, sebutnya, lebih banyak lagi.
Sebagai pengingat, UU Provinsi Kalsel Nomor 8/2022 digugat wali kota, ketua DPRD, Forkot dan Kadin Banjarmasin lantaran bermuatan pemindahan ibu kota Kalsel. Lantaran proses perencanaan hingga pengundangannya, tanpa melibatkan mereka.
Ketiganya lalu mengajukan peninjauan kembali atau judicial review atas UU Provinsi Kalsel tersebut. Kemarin (4/8), sidang sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan Wali Kota Ovie selaku kubu intervensi.
Dukungan Balangan dan Banjar terhadap Banjarbaru menjadi hangat diperbincangkan setelah dipersoalkan oleh Muhammad Pazri selaku kuasa hukum pemohon.
"Surat dukungan baru saja dibuat, setelah Undang-Undang disahkan," ujarnya, Rabu (3/8) petang.
Harusnya, Pazri melihat, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan melalui perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
"Sesuai Pasal 1 UU 12 Tahun 2011, harusnya ‘kan begitu, tapi sekarang yang dilakukan tanpa uji publik," ujarnya.
Banjarbaru Didukung Banjar & Balangan Setelah UU Dibuat? Pazri: Kami Makin Optimis