News

Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6).

Featured-Image
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6). Foto-MKRI

bakabar.com, JAKARTA - Sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (15/6).

"Pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dilansir dari CNN Indonesia.

Pada Senin (12/6) lalu, Fajar mengatakan MK sudah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Fajar mengakui proses penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung lama. Namun, ia menegaskan MK tidak menunda-nunda proses perkara ini.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan MK berencana menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Ia mengatakan perkara ini telah jadi atensi publik.

"Tentu karena kita sadar bahwa ini perkara 114 ini atensi publik luar biasa, ditunggu banyak orang ya. Tentu ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan terutama ya," ujarnya.

Terkait pengamanan, Fajar mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal personel pengamanan saat berjaga pada sidang ini.

"MK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya, ada permintaan dari kami untuk menebalkan personel pengamanan antara 2 atau 3 SSK setara 200-300 personel kepolisian. Masih kita lihat perkembangannya," katanya.

Perhatian publik tersedot pada uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.

Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon judicial review itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.

Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.

Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.

"Menyatakan frasa 'proporsional' Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," jelas pemohon dalam salah satu petitumnya.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu 23 November dan sidang terakhir digelar pada Selasa 23 Mei lalu dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait.

Dalam perkara ini, MK telah menggelar enam belas kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, Presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli.

Editor


Komentar
Banner
Banner