Kasus Suap Di MA

Yusril Soroti Sikap KPK Tak Jebloskan Sekretaris MA ke Penjara!

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Featured-Image
Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, penuhi panggilan pemeriksaan KPK (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Meski menyandang status tersangka Hasbi masih dibiarkan bebas berkeliaran tanpa mengenakan rompi oranye dan diborgol.

"Kewenangan untuk memutuskan apakah tersangka itu ditahan atau tidak, menurut KUHAP, sepenuhnya adalah kewenangan penyidik," kata Yusril, Jumat (26/5).

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Sekretaris MA Penuhi Panggilan KPK!

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana.

"Alasan untuk melakukan penahanan ada tiga: pertama, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri; kedua, tersangka akan menghilangkan barang bukti; ketiga, tersangka akan mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya," jelasnya.

Untuk itu penyidik KPK mestinya mempertimbangkan sejumlah alasan untuk menahan yang dibatasi waktu sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Usai Diperiksa, Sekma Hasbi Hasan Belum Ditahan KPK

"Demikian pula jenis penahanannya, tahanan Rutan, tahanan rumah atau tahanan kota," imbuh dia.

Akan tetapi jika penyidik tak menemukan pertimbangan untuk menahan, maka tersangka dapat dibiarkan bebas.

"Jika salah satu dari 3 alasan itu tidak ada, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Penahanan ini terkait dengan HAM, karena itu jika memang tidak perlu ditahan, ya jangan ditahan. Ini bukan soal gagah-gagahan penyidik atau lembaga yang menyidik," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekma Hasbi Hasan Jadi Tersangka

Meskipun penentuan ditahan atau tidaknya merupakan kewenangan penyidik, namun jika tersangka merasa keberatan dapat mengajukan gugatan pra-peradilan.

"Biar hakim yang menilai apakah keputusan melakukan penahanan itu beralasan hukum atau tidak. Ini perlu dilakukan untuk mencegah kesewenang-wenangan penyidik. Aturan tentang hal itu tidak ada dalam KUHAP, tetapi bisa saja diajukan biar nanti lahir yurisprudensi mengenai hal tersebut," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner