bakabar.com, JAKARTA - Ratuan massa dari Partai Buruh dan juga organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan patung kuda serta seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Dalam aksi kali ini ratusan buruh yang tergabung menuntut Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Terlihat hingga kini Massa buruh masih bertahan setelah sebelumnya melakukan long march ke Mahkama Konstitusi (MK) dan Istana Merdeka.
Massa yang melakukan longmarch juga terlihat membawa spanduk oranye yang bertuliskan 'Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja', 'Cabut Presidential Threshold 20%', dan Revisi Parliamentary Threshold 4%'.
Baca Juga: Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Buruh Tuntut Ini ke Produsen Adidas
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Atamazis mengatakan aksi yang dilakukan hari ini akan dilakukan secara terus-menerus.
"Hari ini bertepatan dengan Senin tanggal 5 Juni 2023, Partai Buruh bersama dengan gerakan buruh lainnya, hari ini memulai aksi nasional, cuma sifatnya bergelombang terus-menerus," ujar Riden kepada awak media.
Riden mengatakan para buruh yang hadir berharap dengan tindakan MK untuk membatalkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Revisi JHT, Partai Buruh: Menolak Kalau Tidak Sesuai
Dia mengatakan pihak buruh sudah mengajukan gugatan uji materi (judicial review/JR) UU Cipta Kerja.
"Kita akan menuju mahkamah konstitusi dalam rangka kita memastikan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan JR UU nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Kami minta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya," ujarnya.
"Ini arahnya ke MK cuma saya nggak tahu ditutup apa enggak, biasanya diborder. Kalau diborder sampe Indosat, sampe Patung Kuda mentoknya. Tapi sasaran kita MK dan Istana," ujarnya.
Baca Juga: Buruh Wanita yang Diajak Ajak Tidur Atasan Demi Kontrak, Resmi Lapor Polisi
Diketahui beberapa tuntutan massa buruh dalam aski demi kali ini yakni:
1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Revisi Parliamentary Threshold 4 persen dari suara sah nasional, harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI
3. Cabut presidential threshold 20 persen