Jaminan Hari tua

Revisi JHT, Partai Buruh: Menolak Kalau Tidak Sesuai

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal buka suara soal kembalinya peraturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Featured-Image
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat Konsolidasi Partai Buruh di Jakarta, Sabtu (11/2). apahabar.com/Andrey

bakabar.com,JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal buka suara soal kembalinya peraturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Setelah mendapat banyak kecaman dari kelompok buruh dan pemerhati perburuhan, pemerintah akan mengembalikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

"Prinsipnya, JHT bisa di cairkan saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bukan diambil saat usia pensiun," kata Said Iqbal saat dihubungi bakabar.com, Senin (8/5).

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Revisi Skema JHT Lebih Mudah dan Untungkan Pekerja

Menurut Said, kebijakan tersebut seirama dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Peraturan Presiden. Selain itu, jika nantinya prinsip tersebut yang telah dirubah atau tidak sesuai, Said akan menolak perubahan tersebut. Karena menurutnya, JHT seharusnya dapat dicairkan saat PHK, bukan menunggu setelah pensiun.

"Kalau tidak sesuai prinsip, ya menolak," ujar Said.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) banyak menuai kritik.

Permenaker tersebut memiliki aturan tentang dana JHT yang baru bisa dicairkan, ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam beberapa pasal. Di antaranya Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Soal Revisi Skema JHT, Kemenaker Klaim Demi Kebutuhan Hidup Buruh

Selanjutnya pada Pasal 3 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Lalu pada Pasal 4, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Terakhir pada Pasal 5, dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner