Revisi Skema JHT

Soal Revisi Skema JHT, Kemenaker Klaim Demi Kebutuhan Hidup Buruh

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi sebut kalau para pekerja buruh sudah terakomodir

Featured-Image
Foto bambang

bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi sebut kalau para pekerja buruh sudah terakomodir adanya perubahan kembali terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Terkait hal tersebut, Anwar mengatakan terdapat perubahan dari yang semula diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi seperti yang diatur dalam Permenakar Nomor 4 Tahun 2022.

"Perubahan tersebut telah mengakomodir aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh," kata Anwar saat dihubungi bakabar.com, Kamis (4/5).

Baca Juga: Kemenaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu dan Tidak Dicicil

"Yang menghendaki bahwa pencairan JHT harusnya dapat dilakukan kapanpun saat pekerja atau buruh mengalami PHK tanpa harus menunggu usia 56 tahun," tambahnya.

Anwar menyebut kalau hal tersebut diperlukan atau dirubah kembali guna memenuhi kebutuhan hidup para pekerja atau buruh yang sudah pensiun.

"Hal ini diperlukan untuk menutupi kebutuhan hidup yang bersangkutan saat sudah tidak bekerja lagi, karena telah di PHK," ujarnya.

Baca Juga: Posko THR Ditutup, Kemenaker Terima 2.369 Aduan

Diketahui, Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) banyak menuai kritik.

Permenaker tersebut memiliki aturan dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Migran Sedunia, Partai Buruh Gelar Aksi di Kantor Kemenaker

Disebutkan pada Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selanjutnya pada Pasal 3 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Lalu pada Pasal 4, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga: Partai Buruh Ultimatum Akan Mogok Besar Jika UU Ciptaker Tak Dicabut

Selanjutnya pada Pasal 5 berbunyi, manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner