bakabar.com, JAKARTA - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/12). Aksi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Migran Internasional (Migrant Day) yang jatuh setiap tanggal 18 Desember.
Dijelaskan Said Iqbal, dalam aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan ini, pihaknya mengusung tiga tuntutan. Tuntutan pertama adalah terkait dengan nasib buruh migran, sedangkan tuntutan kedua dan ketiga adalah penolakan terhadap UU KUHP dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Asa Baru Kelas Pekerja pada Partai Buruh di Pemilu 2024
Partai Buruh mendesak Kemenaker untuk segera mengambil alih tata kelola perekrutan penempatan Anak Buah Kapal (ABK). Selain itu, Kemenaker juga diminta untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di daerah agar proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP).
“Perlindungan terhadap AKP dilakukan mulai saat sebelum berangkat atau direkrut, saat bekerja, hingga ketika kembali ke rumah,” jelas Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (19/12).
Baca Juga: Partai Buruh Targetkan Kantongi 7 Juta Suara di Pemilu 2024
Selain isu yang spesifik terkait buruh migran, dalam aksi ini buruh juga menyuarakan penolakan terhadap UU KUHP. Partai Buruh menilai UU KUHP yang baru saja disahkan berpotensi mengkriminalisasi buruh yang sedang berjuang menuntut hak-haknya. Tidak terkecuali buruh migran.