pembayaran THR

Kemenaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu dan Tidak Dicicil

Perusahaan tetap membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 tepat waktu kepada pekerja.

Featured-Image
Menaker Ida Fauziyah. apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan tetap membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 tepat waktu kepada pekerja. Pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 hari Idul Fitri.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri (permen), PP, yang mana permen maupun PP itu (menyatakan) pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3).

Baca Juga: Antisipasi Perusahaan Nakal, Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR

Pemberian THR tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Kewajiban perusahaan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan tepatnya di pasal 8 dan 9 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

SE itu sudah disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota untuk disampaikan kepada perusahaan-perusahaan agar semua bisa patuh (comply) terhadap ketentuan-ketentuan ini.

"Meski ketentuan H-7 saya harap perusahaan-perusahaan bisa membayar lebih cepat bayar dari ketentuan itu," ujar Ida.

Baca Juga: Resmi, THR PNS Cair H-10 Lebaran

THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, akan ada sanksi yang menanti perusahaan.

"Itu ada sanksinya baik sanski administrasi, maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan," pungkas Ida.

Editor


Komentar
Banner
Banner