tunjangan hari raya

Antisipasi Perusahaan Nakal, Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR

Kemnaker menyiapkan posko satgas pengaduan THR guna antisipasi perusahaan nakal di Indonesia.

Featured-Image
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers pembahasan kebijakan THR. (Foto: dok. Kemnaker RI)

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyiapkan posko satuan tugas (Satgas) untuk pengaduan tunjangan hari raya (THR). Hal itu guna mengantisipasi adanya perusahaan-perusahaan nakal.

"Keberadaan posko-posko untuk menampung aduan dari kalangan pekerja perihal masalah pembayaran THR mereka," ujar Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (29/3).

Lebih lanjut, posko aduan terkait THR itu disiapkan Kemnaker di setiap wilayah. Dalam hal ini Kembaker bekerja sama dengan Gubernur di seluruh Indonesia.

"Melalui SE ini, saya sampaikan kepada bapak-ibu gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah, membentuk Posko Satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan tahun 2023 di masing masing wilayah provinsi dan kabupaten kota,” lanjutnya.

Baca Juga: Warning Partai Buruh ke Pengusaha soal THR 100 Persen

Nantinya, posko satgas yang dibentuk gubernur di seluruh Indonesia akan terintegrasi dengan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan yakni https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Saya minta kepada gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota bayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ida menegaskan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk mengawasi perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sesuai ketentuan. “Wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” jelasnya.

Sebab, jika tidak membayarkan atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Kadin Minta Keringanan untuk Pembagian THR bagi Industri Padat Karya

Ida menjelaskan pengenaan sanksi kepada perusahaan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana, dalam beleid tersebut sanksi terberat bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait pembayaran THR maka akan dibekukan.

“Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha,” terangnya.

Untuk itu, Ida berharap tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi karena tidak menunaikan kewajibannya atau mencicil THR kepada pekerja atau buruhnya.

“Kita semua berharap tentu tidak terjadi penyelewengan terhadap hak karyawan (THR). Kami meminta perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner