bakabar.com, JAKARTA –Kadin Indonesia meminta kepada pemerintah agar memberi keringanan terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja oleh pengusaha di sektor industri padat karya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menjelaskan jika saat ini, pengusaha industri padat karya masih sangat terpukul. Banyak pengusaha pada sektor tersebut belum pulih secara kinerja akibat pandemi Covid-19.
“Namun demikian kita juga tidak bisa pungkiri ada beberapa sektor usaha yang mungkin juga saat ini sedang mengalami penurunan, seperti industri padat karya,” ujar Sarman kepada bakabar.com, Selasa (28/3).
Kendati begitu, ia mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk membantu industri padat karya dengan menetapkan pembagian gaji sebesar 75 persen. Hanya saja, pengusaha di sektor tersebut masih terusmengalami penurunan kinerja.
Baca Juga: Pembayaran THR, Menaker Janji Awasi Agar Tidak Ada Keterlambatan
"Bahkan banyak perusahaan di sektor tersebut yang mulai tumbang akibat dibebani utang dalam jumlah besar," paparnya.
Sarman menjelaskan bahwa pembagian THR harus disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing perusahaan. Tujuannya untuk memastikan kewajiban pengusaha terhadap pekerja terpenuhi dengan tetap mengedepankan aspek bahwa hal itu tidak membebani ekonomi pengusaha.
“Di sini peran dari bipartit dibutuhkan supaya mampu mengkomunikasikan jalan yang terbaik dalam hal ini,” kata pria yang juga Direktur Eksekutif Apkasi.
Baca Juga: Cuti Lebaran Dimajukan, Menhub Imbau THR Lebih Awal
Untuk itu, ia berharap pemerintah bisa mengomunikasikan keresahan pengusaha dalam kewajibannya untuk membagikan THR kepada para pekerja.
“Saya rasa secara umum THR adalah tanggungjawab dan hak pekerja, untuk itu pengusaha akan komitmen untuk memenuhi itu,” jelasnya.