Skema JHT

Kemnaker Pastikan Revisi Skema JHT Lebih Mudah dan Untungkan Pekerja

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan adanya perubahan aturan yang dibuat oleh pemerintah terkait pencairan Jaminan Hari Tua.

Featured-Image
Ribuan buruh melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan adanya perubahan aturan yang dibuat oleh pemerintah terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Perubahan itu merupakan aturan dari yang semula ada di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menjadi seperti yang diatur dalam Permenakar Nomor 4 Tahun 2022. Kendati ada perubahan, Anwar menyebut perubahan tersebut tidak sepenuhnya berganti.

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tidak sepenuhnya dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata Anwar saat dihubungi bakabar.com, Kamis (4/5).

Menurut Anwar ada banyak hal yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sifatnya lebih sederhana dan mudah, serta lebih baik, kini dituangkan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Soal Revisi Skema JHT, Kemenaker Klaim Demi Kebutuhan Hidup Buruh

"Terkait diaturnya kembali pencairan JHT pada saat PHK, selain untuk mengakomodir aspirasi pekerja, juga untuk memberikan ketenangan bagi pekerja selama bekerja dan menjaga hubungan industrial yang kondusif," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Menurut Ida, pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) banyak menuai kritik.

Permenaker tersebut menegaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

Baca Juga: Revisi UU Cipta Kerja, Kemnaker: Dirancang untuk Lindungi Hak Pekerja

Pada Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan, dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara pada Pasal 3 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Lalu pada Pasal 4, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya pada Pasal 5 berbunyi, manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner