bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim kasus yang diduga bakal menjerat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar berawal dari aduan masyarakat.
Meskipun kasus yang bergulir semasa Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) medio 2012, KPK bukan melakukan penyelidikan mandiri terkait kasus tersebut.
"Semua perkara KPK berasal dari laporan masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada bakabar.com, Rabu (6/9).
Baca Juga: PKB Pastikan Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Besok!
Cak Imin kembali menjadi bidikan KPK terkait kasus pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2012 lalu.
Kala itu, Ketua Umum PKB itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Ia kini dijadwalkan untuk diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis 7 September 2023," kata ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD: KPK Panggil Cak Imin Bukan Politisasi Hukum
Pemanggilan Cak Imin, kata Ali, merupakan proses penjadwalan ulang yang semula batal dihadiri Cak Imin lantaran melawat ke Kalimantan Selatan. Mestinya Cak Imin memenuhi panggilan pada Selasa (5/9) kemarin.
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh Saksi," kata Ali.