Kasus Korupsi

Mahfud MD: KPK Panggil Cak Imin Bukan Politisasi Hukum

Menkopolhukam Mahfud MD mengeklaim kasus rasuah yang bakal menjerat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar bukan politisasi hukum. 

Featured-Image
Cak Imin saat konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (15/6). Foto: apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengeklaim kasus rasuah yang bakal menjerat Ketua Umum DPP PKBMuhaimin Iskandar bukan politisasi hukum. 

Sebab pemanggilan yang dijadwalkan KPK terhadap Cak Imin hanya sekadar proses hukum biasa. 

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," kata Mahfud, Selasa (5/9). 

Baca Juga: PKB Minta Usut Penjegalan Cak Imin Hadiri MTQ di Tanah Laut

Menurutnya, Cak Imin hanya dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka. Maka keterangannya berpeluang melengkapi konstruksi perkara korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” ujarnya. 

Baca Juga: PKB: Cak Imin Batal Hadiri MTQ di Tanah Laut Bukan karena Dijemput KPK

Mahfud mencontohkan dirinya yang sempat dimintai keterangan dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. 

“Pertanyaannya teknis saja, misalnya betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” kata Mahfud.

Dia mengatakan pemeriksaan saat itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit.

Baca Juga: KPK Janggal Incar Cak Imin: Politisasi Kasus 12 Tahun Lalu

“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner