bakabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengendus kejanggalan manuver KPK yang mengincar Muhaimin Iskandar lantaran mengorek kasus yang menggantung sejak 12 tahun lalu.
Sebab pria yang akrab disapa Cak Imin masuk dalam radar KPK dan hendak dicecar perihal dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia semasa dirinya menjabat Menteri Tenaga Kerja pada 2012 lalu.
"Ketua KPK harus dilaporkan ke Dewas, bahwa pemeriksaan di KPK sudah dijadikan alat politik bagi mereka yang akan meraih jabatan publik," kata Fickar kepada bakabar.com, Selasa (5/9).
Baca Juga: KPK Rencana Panggil Cak Imin Terkait Korupsi di Kemenaker
Baca Juga: KPK Sudah Layangkan Surat Panggilan ke Cak Imin
Fickar menilai lembaga antirasuah terlalu ganjil jika mengusut kasus yang telah dibiarkan tanpa penanganan selama 12 tahun lalu.
Terlebih gayung bersambut dugaan korupsi juga mencuat seiring deklarasi dirinya yang didapun menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan.
"Waktu-waktu sebelumnya tidak digunakan maksimal untuk memproses sangkaan korupsi itu," ujarnya.
Baca Juga: Periksa Cak Imin Terkait Korupsi, KPK: Politik Bukan Wilayah Kami
Menurutnya pemanggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin terkesan mengada-ada. Tak lain terdapat unsur politik di dalamnya. "Jadi dengan akan melakukan pemeriksaan ketika seseorang dalam proses menjadi pejabat publik, jelas ini politisasi penegakan hukum," kata Fickar menegaskan.
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa penyidikan kasus yang diduga bakal menjerat Muhaimin Iskandar dilakukan dengan persiapan matang.
"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik," kata Ali.
Ali menerangkan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik. Terutama dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.