Kasus Korupsi

KPK Sudah Layangkan Surat Panggilan ke Cak Imin 

KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ketua Umum PKB itu rencananya akan diperiksa.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu rencananya diperiksa pada Selasa (5/9).

Cak Imin bakal menyambangi lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012.

"Jadi untuk memanggil saksi minimal tiga hari sebelumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9).

Baca Juga: Anies Baswedan Gaet Cak Imin Demi Keruk Suara di Jawa Timur

Ia meminta kepada seluruh pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan supaya hadir. Ali pun berharap agar para saksi yang dipanggil juga kooperatif saat diperiksa.

"Siapapun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, kami panggil sebagai saksi tentunya," ujar Ali.

Baca Juga: Demi Kemenangan, Anies Realistis Pilih Cak Imin Ketimbang AHY

Sebanyak tiga tersangka sudah ditetapkan KPK dalam perkara itu. Mereka yakni dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.

Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi pada 2012 di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Editor


Komentar
Banner
Banner