bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa pekan depan.
Cak Imin bakal menyambangi lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012.
"Tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/9).
Baca Juga: Batal Diperiksa KPK, Cak Imin Pilih ke Acara Santri NU di Banjarmasin
Kendati demikian, Ali tak menrinci tanggal yang ditentukan pihaknya. Hanya saja ia menekankan pekan depan sebagai jadwal pemanggilan ulang.
Adapun Ali menyebut alasan tak dapat hadirnya yang bersangkutan pada hari ini dikarenakan adanya agenda lain. Namun ia enggan untuk menyampaikan lebih rinci terkait agenda yang dimaksud.
"Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti minggu depan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sudah Layangkan Surat Panggilan ke Cak Imin
Sebanyak tiga tersangka sudah ditetapkan KPK dalam perkara itu. Mereka yakni dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi pada 2012 di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.