Pemilu 2024

Batal Diperiksa KPK, Cak Imin Melipir ke Banjarmasin

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi.

Featured-Image
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Muhaimin Iskandar (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi.

Sejatinya, Cak Imin akan diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Selasa (5/9) hari ini. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenaker tahun 2012.

"Sebetulnya saya mau datang tapi acara saya di Banjarmasin (Bjm) ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran sedunia internasional. Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Hufadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori quran NU," ujar Cak Imin dalam program Mata Najwa di akun YouTube Najwa Shihab, dikutip Selasa (5/9). 

Baca Juga: KPK Sudah Layangkan Surat Panggilan ke Cak Imin 

Acara tersebut, kata Cak Imin, sudah lama dijadwalkan dan harus dibuka oleh dirinya sebagai Wakil Ketua DPR. Untuk itu, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan di KPK.

"Sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," ujarnya.

KPK sendiri telah melayangkan surat panggilan kepada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012.

"Jadi untuk memanggil saksi minimal tiga hari sebelumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, kemarin. 

Ia meminta kepada seluruh pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan supaya hadir. Ali pun berharap agar para saksi yang dipanggil juga kooperatif saat diperiksa.

"Siapapun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, kami panggil sebagai saksi tentunya," ujar Ali.

Baca Juga: Periksa Cak Imin Terkait Korupsi, KPK: Politik Bukan Wilayah Kami

Sebanyak tiga tersangka sudah ditetapkan KPK dalam perkara itu. Mereka yakni dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi pada 2012 di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Editor


Komentar
Banner
Banner