bakabar.com, JAKARTA - Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2) sempat memanas.
Kuasa hukum Teddy Minasa Hotmen Parid berdebat sengit dengan Jaksa Penunut terkait beberapa materi persidangan, sehingga menyulut teguran keras dari Hakim Ketua Jon Sarman Saragih .
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih geram dan menegur salah satu anggota tim kuasa hukum berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada saksi Aiptu Janto Situmorang mengenai dari mana asa muasal sumber sabu yang diterimanya dari terdakwa Kasranto.
"Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" Tanya JPU kepada saksi Janto yang dihadirkan.
Baca Juga: Teddy Minahasa Tuding Hakim Ketahui Rekayasa dan Konspirasi Kasus Narkoba
Saat Janto hendak menjawab pertanyaan JPU, salah satu orang dalam tim kuasa hukum, menyela dengan mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," ujar salah seorang tim kuasa hukum yang hadir dalam ruang sidang.
Penyelaan salah seorang tim kuasa hukum tersebut kemudian juga langsung dipotong oleh Hakim Jon Saragih dengan meminta secara tegas agar kuasa hukum bersabar dan menunggu giliran setelah jaksa penuntut umum.
"Kalau enggak (tertib), saya terapkan Pasal KUHAP. Kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ujar Hakim ketua Jon Sarman Saragih dalam ruang sidang.
Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 8 Polisi Jadi Saksi
Hakim juga meminta pihak kuasa hukum bersabar dan menunggu gilirannya untuk menjawab sesuatu dalam persidangan.
"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (mengajukan keberatan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur," ujar Hakim Jon.
Kepada tim kuasa hukum dan juga pihak Jaksa Penuntut Umum, Hakim menegaskan dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan. Pihak majelis Hakim juga tidak ragu mengeluarkan siapapun yang tidak tertib dan mengganggu jalannya persidangan.
"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali," ujar majelis Hakim.
Baca Juga: Terdakwa Teddy Minahasa Cecar Saksi di Persidangan dengan Nada Tinggi
Usai pernyataan tersebut majleis hakim kemudian mempersilahkan pihak JPU jaksa untuk melanjutkan bertanya kepada saksi.
Diketahui dalam kasus ini terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa didakwa Jaksa Penuntut Umum, telah menugaskan tiga anak buahnya di kepolisian dan warga sipil untuk menjual sabu hasil pengungkapan, kepada bandar narkoba yang hendak membeli sabu tersebut.
Dalam kasus tersebut dan dakwaan jaksa, Teddy terbukti menawarkan,menjual, dan menjadi perantara dalam peredaran narkoba yang di selidiki oleh pihak Polda Metro Jaya.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.