Sidang Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Tuding Hakim Ketahui Rekayasa dan Konspirasi Kasus Narkoba

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat mengeklaim bahwa dakwaan jaksa terhadap dirinya merupakan rekayasa dan

Featured-Image
Teddy pun bertanya kepada penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani berkait adakah barang bukti narkoba saat penangkapannya, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat mengeklaim bahwa dakwaan jaksa terhadap dirinya merupakan rekayasa dan konspirasi.

Bahkan ia meyakini bahwa majelis hakim juga mengetahui adanya konspirasi dan rekayasa dalam kasus yang menjerat Teddy.

Hal ini diungkap Teddy dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (14/2).

"Saya izin mengatakan bahwa ini merupakan rekayasa, dan konspirasi terhadap saya Yang Mulia majelis hakim, Yang Mulia juga paham," ujar Teddy.

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 8 Polisi Jadi Saksi

Ia juga mempertanyakan kepada para penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya terkait barang bukti narkoba yang disebut ditukar Teddy dengan tawas.

"Dalam BAP saudara, poin 20 dan 21, saudara mengatakan bahwa ketika penyidik atau pemeriksa bertanya, 'Apakah saat menangkap saudara Teddy Minahasa terdapat barang bukti narkotika sabu padanya?" ujarnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Ikut Dengarkan Keterangan Saksi

Teddy mengatakan saat ditangkap, tidak ada barang bukti yang diamankan dan dikantongi dirinya. "Saudara menjawab tidak ditemukan barang bukti sabu narkotika. Betul ya?" tanya Teddy lagi.

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya, Tri membenarkan bahwa tidak ada barang bukti narkoba saat Teddy minahasa ditangkap oleh pihaknya.

Lalu, Teddy kemudian melanjutkan pertanyaan kepada Tri, tentang barang bukti sabu yang didapat dari tiga terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul Ma'arif.

"Berdasarkan keterangan dari Linda," jawab Tri.

"Saudara lebih percaya mana keterangan saya atau keterangan mereka?" tanya Teddy melanjutkan.

Baca Juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Hotman Paris

Lalu, Tri terdiam dan tak menjawab pertanyaan yang diajukan Teddy Minahasa.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih lalu menyela pembicaraan antara Teddy dengan Tri. Hakim Jon meminta Teddy tak menekan saksi yang dihadirkan di muka persidangan dan bertanya sesuai dengan pokok perkara yang diketahuinya.

Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner