Polisi Pelaku Aniaya

Cerita Penangkapan Buron Anggota Polisi Pembunuh Pelaku Narkoba

Polda Metro Jaya menetapkan anggotanya yang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pelaku narkoba bernama Dul Kosim (38) hingga tewas.

Featured-Image
Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Penganiyaan Pelaku Narkoba Hingga Tewas di Mapolda Metri Jaya, Jumat (28/7). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anggotanya yang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pelaku narkoba bernama Dul Kosim (38) hingga tewas. 

Kanit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengungkapkan S ditangkap saat membeli makanan.

"Itu sedang jalan, dia nya mau beli makanan," ujar Ipik kepada wartawan, Senin (28/8).

Baca Juga: DPO Polisi yang Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Tertangkap

Kendati demikian, Ipik tidak menjelaskan perihal keberadaan tersangka di kota Bandung. Pasalnya,  S sendiri selama ini tinggal di Bogor.

"Lama tinggal di Bogor," pungkasnya.

Diketahui, sebanyak sembilan polisi Polda Metro Jaya terlibat kasus penganiayaan pelaku narkoba bernama Dul Kosim.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan tujuh dari sembilan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. 

Baca Juga: Cerita Istri Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya Polisi: Nggak Nyangka

Sedangkan S bersatus DPO dan satu anggota polisi lainnya, telah dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya lantaran belum ditemukan tindak pidananya.

"Telah memberikan 8 orang yang masuk pidana 7 orang, dikembalikan ke etik, sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan," kata Hengki kepada wartawan. Beberapa waktu lalu. 

Menurut Hengki, saat ini ketujuh pelaku dikenai Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana, juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Editor


Komentar
Banner
Banner