bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap salah satu DPO dalam kasus penganiyaan pelaku narkoba hingga tewas di tahanan.
"Sudah tertangkap, Kira-kira sudah 8 hari," kata Kepala Unit I Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/8).
Adapun, DPO itu berinisial S. Berdasarkan data yang dihimpun yang bersangkutan berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Penangkapan dilakukan di Kota Kembang, Bandung. Namun, tidak dirinci lebih jauh perihal penangkapan ini.
"Tertangkap di Bandung," ungka Ipik.
Baca Juga: 7 Polisi Jadi Tersangka Penganiyaan Pelaku Narkoba yang Tewas
Kata dia, penyidikan kasus tersebut telah tuntas. Pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan.
"Perkara sudah berkas dan segera dikirim JPU. Pemberkasan tidak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, sebanyak sembilan orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Baca Juga: IPW Desak Kapolda Pecat Tersangka Penganiayaan Pelaku Narkoba
Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.
Sementara S bersatus DPO dan satu oknum polisi telah dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya lantaran belum ditemukan tindak pidana.